Tak jarang wajib pajak terkena STP (Surat Tagihan Pajak) dari KPP karena ternyata mereka salah menghitung PPh 21 Karyawan Lepas. Sebenarnya tidak ada masalah perhitungan jika Wajib Pajak menghitung PPh 21 tersebut melalui userform yang disediakan oleh e-SPT PPh 21. Namun tersedianya fitur impor Bukti Potong melalui berkas csv, membuat proses anjuran perhitungan yang disediakan oleh DJP tidak bisa terakses.
Jika STP sudah diterbitkan, mau tidak mau Wajib Pajak harus membayar jumlah pajak yang disajikan oleh pihak KPP. Kecuali dalam hal ini Wajib Pajak melakukan pengubahan data di SPT. (sangat jarang STP atas Pokok Pajak yang dihitung oleh KPP ternyata salah).
Kesalahan perhitungan oleh WP sering terjadi karena WP lupa bahwa PPh 21 Karyawan Lepas juga menganut sistem tarif progresif.
Dalam postingan ini, penulis membuat rumus perhitungan PPh 21 atas karyawan Lepas yang dimasukkan ke dalam rumus excel. dengan asumsi:
- DPP yang didapat sudah benar. (Tidak minus dan menggunakan PTKP yang diperbolehkan)
- Penghasilan dihitung melalui skema bulanan (Bukan harian atau mingguan)
- DPP hanya mencapai lapisan II penghasilan (Maksimal Rp. 20.833.333 atau Rp. 250.000.000 dibagi 12 untuk peraturan yang berlaku saat rumus ini dibuat)
Jika DPP terletak pada sel A2, maka rumus yang dipakai adalah:
=ROUND(A2*5%+MAX(0;A2-50000000/12)*10%;0)
dalam hal Wajib Pajak tidak memiliki NPWP, maka PPh akan dikenakan 20% lebih besar, dan rumus berubah menjadi:
=ROUND(A2*6%+MAX(0;A2-50000000/12)*12%;0)
atau
=ROUND((A2*5%+MAX(0;A2-50000000/12)*10%)*120%;0)
*Catatan:
dasar rumus
(Update terbaru: 29 Juli 2019)